MESUJI - Seorang pegawai agen BNI Mandiri, Elfina Susanti, di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai 56 juta rupiah. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.
Elfina menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika ia memesan baju anak melalui aplikasi ID. Sehari setelah pemesanan, ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai di salah satu bandara.
Pria tersebut memberitahu bahwa barang yang dipesan Elfina dianggap ilegal dan akan diproses secara hukum dengan ancaman denda sebesar 200 juta rupiah dan hukuman penjara selama dua tahun. Pria tersebut bahkan mengirim foto dirinya menggunakan seragam dinas sebagai bukti identitas.
Ketakutan dan terancam dengan ancaman tersebut, Elfina, seorang ibu yang bekerja sebagai pegawai kios agen BNI Mandiri, langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening baru yang dikirim oleh penipu melalui mesin ATM di tempat kerjanya. Bahkan, ia meminjam sejumlah uang dari beberapa agen lain di sekitarnya untuk mencapai total 56 juta rupiah agar menyelesaikan "masalah" tersebut.. Elfina menyadari bahwa ia telah tertipu ketika nomor telepon penipu sudah tidak aktif pada Kamis siang,
Kejadian ini telah menyebabkan Elfina mengalami trauma mendalam dan harus menanggung kerugian finansial yang besar. Dengan harapan agar pelaku dapat ditangkap, Elfina berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Mesuji.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih dan merugikan. Juga, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan ketika menghadapi ancaman atau tuntutan yang tidak lazim melalui telepon atau pesan online. (Red)