Pegawai Agen BNI Mandiri Tertipu 56 Juta Rupiah oleh Oknum yang Mengaku Pegawai Bea Cukai Bandara

    Pegawai Agen BNI Mandiri Tertipu 56 Juta Rupiah oleh Oknum yang Mengaku Pegawai Bea Cukai Bandara
    Bukti Screenshoot Oknum Penipu yang Mengaku Pegawai Bea Cukai Bandara

    MESUJI - Seorang pegawai agen BNI Mandiri, Elfina Susanti, di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai 56 juta rupiah. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.

    Elfina menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika ia memesan baju anak melalui aplikasi ID. Sehari setelah pemesanan, ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai di salah satu bandara.

    Pria tersebut memberitahu bahwa barang yang dipesan Elfina dianggap ilegal dan akan diproses secara hukum dengan ancaman denda sebesar 200 juta rupiah dan hukuman penjara selama dua tahun. Pria tersebut bahkan mengirim foto dirinya menggunakan seragam dinas sebagai bukti identitas.

    Ketakutan dan terancam dengan ancaman tersebut, Elfina, seorang ibu yang bekerja sebagai pegawai kios agen BNI Mandiri, langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening baru yang dikirim oleh penipu melalui mesin ATM di tempat kerjanya. Bahkan, ia meminjam sejumlah uang dari beberapa agen lain di sekitarnya untuk mencapai total 56 juta rupiah agar menyelesaikan "masalah" tersebut.. Elfina menyadari bahwa ia telah tertipu ketika nomor telepon penipu sudah tidak aktif pada Kamis siang,

    Kejadian ini telah menyebabkan Elfina mengalami trauma mendalam dan harus menanggung kerugian finansial yang besar. Dengan harapan agar pelaku dapat ditangkap, Elfina berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Mesuji.

    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih dan merugikan. Juga, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan ketika menghadapi ancaman atau tuntutan yang tidak lazim melalui telepon atau pesan online. (Red)

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Mesuji, Berupaya Mengatasi Maraknya...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Mesuji Membuka Posko Pengaduan Sengketa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami